Ditreskrimsus Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi 

Ditreskrimsus Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi 

MEDAN,(PAB)----

Personil Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut dipimpin Kompol Wira Prayatna SH,Sik.MH telah mengamankan Tiga tersangka dugaan tindak pidana jual beli satwa yang dilindungi. Selasa (14/1/2020).

Ketiga tersangka, Irvan Rizki (IR) Als Irvan Badai ditangkap dirumahnya bersama tersangka Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38) Als (PH), oknum Polri anggota Res Langkat yang beralamat di Lingk VII Tegalrejo, kecamatan Stabat diamankan di Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumut.

Dan Luis Pratamam (20) di jl. Sampul Sei Putih Baru kec. Medan Petisah Kota Medan Prov. Sumut

Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkapkan kronogi penangkapan ketiga tersangka yang berawal di TKP rumah IR yang telah menemukan 4 ekor Satwa dilindungi jenis Burung (1 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Nuri timur). 

Melalui keterangan IR, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning dari tangan PH selaku pembeli satwa.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan mengarah kepada  tersangka LP di Rainbow School dengan alamat jalan Sampul, kel. Sei putih baru, kec. Medan baru, Kota Medan, Prov. Sumut, dan tim berhasil mengamankan 1 ekor Beruang Madu yang hendak dijual.

Dari keterangan tersangka LP, beruang madu didapatnya dari pemburu di daerah Pekanbaru dan hendak dijual dengan harga 15 juta melalui tetsangka IR.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka oleh penyidik lantaran tidak dapat menunjukan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut dari dinas terkait berupa satwa.

IR diamankan berikut barang bukti satwa,  1 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Nuri timur.

Sedangkan PH dengan BB 1 ekor Kakak Tua Jambul Kuning betina.

Dan tersangka LP dengan 1 ekor beruang madu, berumur kisaran 4 bulan.

Sebagaimana diketahui bahwa Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf  d dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Evi)

Berita Lainnya

Index